PENERAPAN PANCASILA DALAM KEHIDUPAN SEHARI HARI


NILAI NILAI YANG TERKANDUNG DI SETIAP SILA  DALAM PANCASILA
Sebagai suatu ideologi bangsa dan negara Indonesia maka Pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana  ideologi Iain didunia‚ namun Pancasila diangkat dari niIai-nilai adat istiadat , nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara,  dengan Iain perkataan unsur-unsur yang merupakan materi (bahan) Pancasila tidak Iain diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga bangsa ini mempakan kausa ma-terialis (asal bahan) Pancasila.
Perkembangan Unsur Unsur Pembentuk Nilai Nilai Pancasila
Para ahli sejarah dan antropologi dapat memperlihatkan bahwa sebelum kebudayaan Hindu masuk dan herkembang di lndonesia, berbagai suku bangsa indonesia telah mengenal unsur unsur pembentuk Pancasila. Nilai nilai kehidupan yang dapat disebut sebagai embrio nilai-nilai Pancasila ternyata memang sudah nampak pada tahap perkembangan ini. Hal tersebut menunjukkan bahwa unsur-unsur asli yang nanti akan berkembang sejalan berkembangnya peradaban manusia indonesia. Unsur-unsur ini sebenarnya bersifat universal, semua bangsa di dunia mengalami tahap tahap yang sama dengan kita. Berikut merupakan pemaparan contoh yang membuktikan bahwa unsur-unsur tersebut memang digali dari bangsa Indonesia sendiri.
Di Indonesia tidak pernah putus putusnya orang percaya kepada tuhan. bukti buktinya: bangunan peribadatan, kitab suci dari berbagai agama dan aliran kepercayaan kepada tuhan yang esa, keragaman pada peringatan hari besar agama, pendidikan agama, rumah rumah ibadah, tulisan karangan sejarah/dongeng yang mengandung nilai nilai agama. Jadi bukti tersebut  menunjukan kepercayaan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Bangsa Indonesia terkenal ramah tamah, sopan santun, lemah lembut dengan sesama manusia bukti buktinya : bangunan padepokan, pondok-pondok, semboyan ojo dumeh, aja adigang adigung adiguna, aja kementhus, aja kemaki, aja saiyah-wiyah, dan sebagainya, tulisan bharatayudha, Ramayana,  malin kundang, batu pegat, anting malela, bontu sinaga, danau toba, cinde laras, riwayat dangkalan metsyaha, membantu fakir miskin, membentu orang sakit dan sebagainya, hubungan lur negeri semisal perdagangan, perkawinan, kegiatan kemanusiaan; mengindikasi adanya kemanusiaan yang adil dan beradab.
Bangsa Indonesia juga memiliki cirri guyub, rukun ,bersatu, dan kekeluargaan. Bukti buktinya: bangunan candi Borobudur, candi prambanan, dan sebagainya, tulisan sejarah tentang pembagian kerajaan,  kahuripan menjadi daha dan jenggala, Negara nasional sriwijaya, Negara nasional majapahit, semboyan bersatu teguh bercerai runtuh, crah agawe bubrah rukun agawe snthosa, bersatu laksana sapu lidi, sadhumuk bathuk sanyari bumi, kaya nini lan mintuna, gotong royong membangun Negara majapahit, pembangunan rumah rumah ibadah, pembangunan rumah baru, pembukaan lading baru itu semua menunjukan adanya sifat persatuan.
Unsur unsur demokkrasi sudah ada dalam masyarakat kita. Bukti buktinya : bangunan balai agung dan dewan orang orang tua di bali untuk musyawarah, nagari di minangkabau dengan syarat adanya balai, balai desa dijawa, tulisan tentang musyawarah para wali, putrid dayang merindu, loron joograng, kisah negeri sule, dan sebagainya, perbuatan musyawarah dibalai, dan sebagainya, menggambarkan sifat demokratis Indonesia.
Dalam hali keadilah social bagi seluruh rakyat Indonesia, bangsa Indonesia dalam menunaikan tugas hidupnya terkenal lebih bersifat social dan berlaku adil terhadap sesama, bukti-buktinya adanya bendungan air, tanggul sungai, tanah desa, sumur bersama, lumbung desa, tulisan sejarah kerajaan kalingga, sejarah raja erlangga, sunan kalijaga, ratu adil, jaka tarub, teja, piatu, dan sebagainya, penyedia air kendi di muka rumah, selamatan, dan sebagainya.



Makna Nilai Nilai Setiap Sila Pancasila Dan Pengaplikasiannya Dalam Kehidupan Sehari Hari
Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dari Sila ke I sampai Sila Sila ke V yang harus diaplikasikan atau dijabarkan dalam setiap kegiatan pengelolaan lingkungan hidup sehari hari adalah sebagai berikut ( Soejadi, 1999 : 88- 90) :
1.   Ketuhanan Yang Maha Esa
Dalam sila Ketuhanan yang Maha Esa terkandung nilai bahwa Negara  yang didirikan adalah sebagai pengejawantahan tujuan manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa. Oleh karena itu segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara bahkan moral Negara, moral penyelenggara Negara, politik negara, pemerintahan Negara, hokum dan peraturan perundangan undangan Negara, kebebasan dan hak asasi warga Negara harus dijiwai nilai nilai Ketuhanan yang Maha Esa.
Penerapan Sila ini dalam kehidupan sehari-hari yaitu:
Misalnya menyayangi binatang; menyayangi tumbuht umbuhan dan merawatnya; selalu menjaga kebersihan dan sebagainya. Dalam Islam bahkan ditekankan, bahwa Allah tidak suka pada orang-orang yang membuat kerusakan di muka bumi, tetapi Allah senang terhadap orang-orang yang selalu bertakwa dan selalu berbuat baik. Lingkungan hidup Indonesia yang dianugerahkan Tuhan Yang Maha Esa kepada rakyat dan bangsa Indonesia merupakan karunia dan rahmat-NYA yang wajib dilestarikan dan dikembangkan kemampuannya agar tetap dapat menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat dan bangsa Indonesia serta makhluk hidup lainya demi kelangsungan dan peningkatan kualitas Hidup itu sendiri.
2.   Kemanusiaan yang Adil Dan Beradab
Dalam sila kemanusiaan terkandung nilai-nilai bahwa negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradab. Oleh karena itu dalam kehidupan kenegaraan terutama dalam peraturan perundang-undangan negara harus mewujudkan tercapainya tujuan ketinggian harkat dan martabat manusia, terutama hak hak dan kodrat manusia sebagai hak dasar (HAM) dijamin dalam peraturan perundang-undangan negara. Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah mengandung nilai suatu kesadaran sikap moral dan tingkah laku manusia yang didasarkan pada potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan pada umumnya baik terhadap diri sendiri, terhadap sesama manusia maupun terhadap lingkungannya. Nilai kemanusiaan yang beradab adalah perwujudan nilai kemanusiaan sebagai makhluk yang berbudaya bermoral dan beragama.
Nilai kemanusiaan yang adil mengandung suatu makna bahwa hakikat manusia sebagai makhluk yang berbudaya dan beradab harus berkodrat adil. Hal ini mengandung suätu pengertian bahwa hakikat manusia harus adil dalam hubungan dengan diri sendiri, adil terhadap manusia lain‚ adil terhadap masyarakat bangsa dan negara, adil terhadap lingkungannya serta adil terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Penerapan Sila Ini Dalam Kehidupan Sehari-Hari Yaitu:
“Dapat diwujudkan dalam bentuk kepedulian akan hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat; hak setiap orang untuk mendapatkan informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup; hak setiap orang untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup yang sesuai dengan ketentuanketentuan hukum yang berlaku dan sebagainya “ (Koesnadi Hardjasoemantri, 2000 : 558). Dalam hal ini banyak yang bisa dilakukan oleh masyarakat untuk mengamalkan Sila ini, misalnya mengadakan pengendalian tingkat polusi udara agar udara yang dihirup bisa tetap nyaman; menjaga kelestarian tumbuh-tumbuhan yang ada di lingkungan sekitar; mengadakan gerakan penghijauan dan sebagainya. Nilai-nilai Sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab ini ternyata mendapat penjabaran dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 di atas, antara lain dalam Pasal 5 ayat (1) sampai ayat (3); Pasal 6 ayat (1) sampai ayat (2) dan Pasal 7 ayat (1) sampai ayat (2). Dalam Pasal 5 ayat (1) dinyatakan, bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat; dalam ayat (2) dikatakan, bahwa setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup; dalam ayat (3) dinyatakan, bahwa setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Pasal 6 ayat (1) dikatakan, bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup dan dalam ayat (2) ditegaskan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup. Dalam Pasal 7 ayat (1) ditegaskan, bahwa masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup; dalam ayat (2) ditegaskan, bahwa ketentuan pada ayat (1) di atas dilakukan dengan cara :Meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat dan kemitraan; Menumbuhkembangkan kemampauan dan kepeloporan masyarakat; Menumbuhkan ketanggap segeraan masya-rakat untuk melakukan pengwasan sosial; Memberikan saran pendapat; Menyampaikan informasi dan/atau menyam-paikan laporan

3.   Persatuan Indonesia
Dalam sila Persatuan Indonesia terkadnung nilai bahwa negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia monodualis yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Negara adalah merupakan suatu persekutuan hidup bersama di antara elemen-elemen yang membentuk negara yang berupa, suku‚ ras, kelompok, golongan maupun kelompok agama. Oleh karena itu perbedaan adalah merupakan bawaan kodrat manusia dan juga merupakan ciri khas elemen elemen yang membentuk negara. Konsekuensinya negara adalah beraneka ragam tetapi satu, mengikatkan diri dalam suatu persatuan yang dilukiskan dalam suatu selogan Bhinneka Tunggal Ika. Perbedaan bukannya untuk diruncingkan menjadi konflik dan permusuhan malainkan diarahkan pada suatu sintesa yang saling menguntungkan yaitu persatuan dalam kehidupan bersama untuk mewujudkan tujuan bersama sebagai bangsa.
Nilai persatuan Indonesia didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil Dan Beradab. Hal ini terkandung nilai bahwa nasionalisme Indonesia adalah nasionallisme religius. Yaitu nasionalisme yang bermoral Ketuhanan yang Maha Esa, nasionalisme yang humanistik yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan. Oleh karena itu nilai-ni'lai nasionalisme ini hams tercermin dalam segala aspek penyelenggaraan negara termasuk dalam era reformasi dewasa ini.
Penerapan Sila ini dalam kehidupan sehari-hari yaitu:
Cinta pada tanah air untuk menjaga persatuan dan kesatuan di tengah masyarakat karena menyadari bahwa kita bertanah air yang satu, Indonesia, mencintai dan mengonsumsi produk dalam negeri agar perekonomian di dalam negara menjadi lebih maju, mengutamakan segala kepentingan negara yang dilakukan untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional Indonesia. berusaha untuk menghasilkan prestasi yang dapat membanggakan bangsa Indonesia baik di tingkat nasional maupun internasional, meningkatkan kreativitas dan inovasi dari diri sendiri untuk memajukan bangsa Indonesia dan memperluas pergaulan dengan orang-orang baru dari berbagai daerah.

4.   Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Nilai yang terkandung dalam sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pennusyawaratan/perwakilan didasari oleh sila Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab serta Persatuan Indonesia, dan mendasari serta menjiwai 'sila ' Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Nilai filosofis yang terkandung di dalamnya adalah bahwa haki-kat negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Hakikat rakyat adalah merupakan sekelompok manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa yang bersatu yang bertujuan mewujudkah harkat dan martabat manusia dalam suatu wilayah negara. Rakyat adalah merupakan subjek pendukung pokok negara. Negara adalah dari oleh dan untuk rakyat, oleh karena itu rakyat merupakan asal mula kekuasaan negara. Sehingga dalam sila kerakyatan terkandung nilai demokrasi yang secara mutlak harus dilaksanakan dalam hidup negara. maka nilai-nilai demokrasi yang terkandung adalah (l) adanya kebebasan yang harus disertai dengan tanggung jawab baik terhadap masyarakat bangsa maupun secara moral terhadap Tuhan yang Maha Esa. (2) Menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan. (3) Menjamin dan memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam hidup bersama. (4) Mengakui atas perbedaan individu, kelompok, ras, suku, agama, karena perbedaan adalah merupakan suatu bawaan kodrat manusia. (5) Mengakui adanya persamaan hak yang melekat pada setiap individu, kelompok, ras, suku maupun agama. (6) Mengarahkan perbedaan dalam suatu kerja sama kemanusiaan yang beradab. (7) Menjunjung tinggi asas musyawarah sebagai moral kemanusiaan yang beradab. (8) Mewujudkan dan mendasarkan suatu keadilan dalam kehidupan sosial agar tercapainya tujuan bersama.
Penerapan Sila ini dalam kehidupan sehari-hari yaitu:
Mengutamakan pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan dalam kehidupan kita, apabila hal tersebut berkenaan dengan kepentingan dua orang atau lebih, Ikut serta dalam pemilihan umum dengan kita menggunakan hak pilih atau mengajak orang lain untuk menggunakan hak pilihnya, mencalonkan diri atau mengajukan seseorang untuk menjabat suatu jabatan tertentu sebagai salah satu perwujudan demokrasi, Tidak melakukan paksaan pada orang lain agar orang menyetujui apa yang kita katakan ataupun lakukan. Begitupun sebaliknya, tidak ada yang dapat memaksakan kehendaknya pada kita, Menghormati hasil musyawarah sekalipun bertentangan dengan pendapat kita dan melaksanakannya dengan sepenuh hati, Mengawasi dan memberikan saran terhadap jalannya penyelenggaraan kedaulatan rakyat yang dilakukan oleh pemerintah.


5.   Keadilan Social Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Nilai yang terkandung dalam sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, serta Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Peanusyawaratan/penwakilan. Dalam sila kelima tersebut terkandung nilai nilai yang mempakan tujuan negara sebagai tujuan dalam hidup bersama. Maka di dalam sila kelima tersebut terkandung nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama (kehidupan sosial). Keaadilan tersebut didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan kemanusiaan “ yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat, bangsa dan negaranya serta hubungan manusia dengan Tuhannya.
Konsekuensinya nilai-nilai keadilan yang harus terwujud dalam hidup bersama adalah meliputi (l) keadilan distributif, yaitu suatu hubungan keadilan antara negara terhadap warganya, dalam arti pihak negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi serta kesempatan dalam hidup bersama yang didasarkan atas hak dan kewajiban. (2) keadilan legal (keadilan bertaat), yaitu suatu hubungan keadilan antara warga negara terhadap negara dan dalam masalah ini pihak wargalah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara. (3) 'keadilan komutatijf yaitu suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan lainnya secara timbal balik. 
Nilai-nilai keadilan tersebut haruslah merupakan suatu dasar yang harus diwujudkan dalam hidup bersama kenegaraan untuk mewujudkan tujuan negara yaitu mewujudkan kesejahteraan seluruh warganya serta melindungi seluruh warganya dan seluruh wilayahnya, mencerdaskan seluruh warganya. Demikian pula nilai-nilai keadilan tersebut sebagai dasar dalam pergaulan antar negara sesama bangsa di dunia dan prinsip ingin menciptakan ketertiban hidup bersama dalam suatu pergaulan antar bangsa di dunia dengan berdasarkan suatu. prinsip kemerdekaan bagi setiap bangsa, perdamaian abadi serta keadilan dalam hidup bersama (keadilan sosial).
Penerapannya dalam kehidupan sehari hari  :
Senantiasa berusaha sebaik mungkin untuk membantu orang-orang yang sedang dilanda kesulitan. meningkatkan kepekaan sosial dengan mengadakan kegiatan yang dapat membantu sesama seperti bakti sosial, donor darah, konser amal, dan lain sebagainya, berusaha untuk adil dalam aktivitas apapun yang kita lakukan dan seperti apapun orang yang kita hadapi, jangan sampai kita memberikan perlakuan yang tidak adil pada siapapun tidak mengganggu orang lain dengan apapun yang kita lakukan dan menegur siapapun yang mengganggu ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat, menghargai karya atau hasil karsa cipta yang dimiliki orang lain. Hargai pula karya yang kita hasilkan sendiri, berani memperjuangkan keadilan baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain dan membantu orang lain untuk memperjuangkan keadilan

“Lebih Baik Hidup Tersiksa Untuk Bersabar Dari Pada Hidup Sejahtera Beremosional Ria Yang Akan Mengeraskan Hati”
-Yoga Prastia -

Sumber :
Sarinah Dkk, 2016, Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, Deepublish, Yogyakarta.
Kaelan, 2016, Pendidikan kewarganegaraan, Paradigma, Yogyakarta


Komentar