PENERAPAN PANCASILA DALAM KEHIDUPAN SEHARI HARI
NILAI NILAI YANG
TERKANDUNG DI SETIAP SILA DALAM
PANCASILA
Sebagai
suatu ideologi bangsa dan negara Indonesia maka Pancasila pada hakikatnya bukan
hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok
orang sebagaimana ideologi Iain didunia‚
namun Pancasila diangkat dari niIai-nilai adat istiadat , nilai-nilai
kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat
Indonesia sebelum membentuk negara,
dengan Iain perkataan unsur-unsur yang merupakan materi (bahan)
Pancasila tidak Iain diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia
sendiri, sehingga bangsa ini mempakan kausa ma-terialis (asal bahan) Pancasila.
Perkembangan Unsur
Unsur Pembentuk Nilai Nilai Pancasila
Para
ahli sejarah dan antropologi dapat memperlihatkan bahwa sebelum kebudayaan
Hindu masuk dan herkembang di lndonesia, berbagai suku bangsa indonesia telah
mengenal unsur unsur pembentuk Pancasila. Nilai nilai kehidupan yang dapat
disebut sebagai embrio nilai-nilai Pancasila ternyata memang sudah nampak pada
tahap perkembangan ini. Hal tersebut menunjukkan bahwa unsur-unsur asli yang
nanti akan berkembang sejalan berkembangnya peradaban manusia indonesia.
Unsur-unsur ini sebenarnya bersifat universal, semua bangsa di dunia mengalami
tahap tahap yang sama dengan kita. Berikut merupakan pemaparan contoh yang membuktikan
bahwa unsur-unsur tersebut memang digali dari bangsa Indonesia sendiri.
Di
Indonesia tidak pernah putus putusnya orang percaya kepada tuhan. bukti buktinya: bangunan peribadatan, kitab
suci dari berbagai agama dan aliran kepercayaan kepada tuhan yang esa,
keragaman pada peringatan hari besar agama, pendidikan agama, rumah rumah
ibadah, tulisan karangan sejarah/dongeng yang mengandung nilai nilai agama.
Jadi bukti tersebut menunjukan
kepercayaan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Bangsa
Indonesia terkenal ramah tamah, sopan santun, lemah lembut dengan sesama
manusia bukti buktinya : bangunan
padepokan, pondok-pondok, semboyan ojo dumeh, aja adigang adigung adiguna, aja
kementhus, aja kemaki, aja saiyah-wiyah, dan sebagainya, tulisan bharatayudha,
Ramayana, malin kundang, batu pegat,
anting malela, bontu sinaga, danau toba, cinde laras, riwayat dangkalan
metsyaha, membantu fakir miskin, membentu orang sakit dan sebagainya, hubungan
lur negeri semisal perdagangan, perkawinan, kegiatan kemanusiaan; mengindikasi
adanya kemanusiaan yang adil dan beradab.
Bangsa
Indonesia juga memiliki cirri guyub, rukun ,bersatu, dan kekeluargaan. Bukti buktinya: bangunan candi
Borobudur, candi prambanan, dan sebagainya, tulisan sejarah tentang pembagian
kerajaan, kahuripan menjadi daha dan
jenggala, Negara nasional sriwijaya, Negara nasional majapahit, semboyan
bersatu teguh bercerai runtuh, crah agawe bubrah rukun agawe snthosa, bersatu
laksana sapu lidi, sadhumuk bathuk sanyari bumi, kaya nini lan mintuna, gotong
royong membangun Negara majapahit, pembangunan rumah rumah ibadah, pembangunan
rumah baru, pembukaan lading baru itu semua menunjukan adanya sifat persatuan.
Unsur
unsur demokkrasi sudah ada dalam masyarakat kita. Bukti buktinya : bangunan balai agung dan dewan orang orang tua di
bali untuk musyawarah, nagari di minangkabau dengan syarat adanya balai, balai
desa dijawa, tulisan tentang musyawarah para wali, putrid dayang merindu, loron
joograng, kisah negeri sule, dan sebagainya, perbuatan musyawarah dibalai, dan
sebagainya, menggambarkan sifat demokratis Indonesia.
Dalam
hali keadilah social bagi seluruh rakyat Indonesia, bangsa Indonesia dalam
menunaikan tugas hidupnya terkenal lebih bersifat social dan berlaku adil
terhadap sesama, bukti-buktinya adanya bendungan air, tanggul sungai, tanah
desa, sumur bersama, lumbung desa, tulisan sejarah kerajaan kalingga, sejarah
raja erlangga, sunan kalijaga, ratu adil, jaka tarub, teja, piatu, dan
sebagainya, penyedia air kendi di muka rumah, selamatan, dan sebagainya.
Makna Nilai Nilai
Setiap Sila Pancasila Dan Pengaplikasiannya Dalam Kehidupan Sehari Hari
Nilai-nilai
yang terkandung dalam Pancasila dari Sila ke I sampai Sila Sila ke V yang harus
diaplikasikan atau dijabarkan dalam setiap kegiatan pengelolaan lingkungan
hidup sehari hari adalah sebagai berikut ( Soejadi, 1999 : 88- 90) :
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
Dalam
sila Ketuhanan yang Maha Esa terkandung nilai bahwa Negara yang didirikan adalah sebagai pengejawantahan
tujuan manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa. Oleh karena itu segala hal
yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara bahkan moral
Negara, moral penyelenggara Negara, politik negara, pemerintahan Negara, hokum
dan peraturan perundangan undangan Negara, kebebasan dan hak asasi warga Negara
harus dijiwai nilai nilai Ketuhanan yang Maha Esa.
Penerapan Sila ini dalam kehidupan
sehari-hari yaitu:
Misalnya
menyayangi binatang; menyayangi tumbuht umbuhan dan merawatnya; selalu menjaga
kebersihan dan sebagainya. Dalam Islam bahkan ditekankan, bahwa Allah tidak
suka pada orang-orang yang membuat kerusakan di muka bumi, tetapi Allah senang
terhadap orang-orang yang selalu bertakwa dan selalu berbuat baik. Lingkungan
hidup Indonesia yang dianugerahkan Tuhan Yang Maha Esa kepada rakyat dan bangsa
Indonesia merupakan karunia dan rahmat-NYA yang wajib dilestarikan dan
dikembangkan kemampuannya agar tetap dapat menjadi sumber dan penunjang hidup
bagi rakyat dan bangsa Indonesia serta makhluk hidup lainya demi kelangsungan
dan peningkatan kualitas Hidup itu sendiri.
2.
Kemanusiaan yang Adil Dan Beradab
Dalam
sila kemanusiaan terkandung nilai-nilai bahwa negara harus menjunjung tinggi
harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradab. Oleh karena itu dalam
kehidupan kenegaraan terutama dalam peraturan perundang-undangan negara harus
mewujudkan tercapainya tujuan ketinggian harkat dan martabat manusia, terutama
hak hak dan kodrat manusia sebagai hak dasar (HAM) dijamin dalam peraturan
perundang-undangan negara. Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah mengandung
nilai suatu kesadaran sikap moral dan tingkah laku manusia yang didasarkan pada
potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan
pada umumnya baik terhadap diri sendiri, terhadap sesama manusia maupun
terhadap lingkungannya. Nilai kemanusiaan yang beradab adalah perwujudan nilai
kemanusiaan sebagai makhluk yang berbudaya bermoral dan beragama.
Nilai
kemanusiaan yang adil mengandung suatu makna bahwa hakikat manusia sebagai
makhluk yang berbudaya dan beradab harus berkodrat adil. Hal ini mengandung
suätu pengertian bahwa hakikat manusia harus adil dalam hubungan dengan diri
sendiri, adil terhadap manusia lain‚ adil terhadap masyarakat bangsa dan negara,
adil terhadap lingkungannya serta adil terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Penerapan Sila Ini Dalam Kehidupan
Sehari-Hari Yaitu:
“Dapat
diwujudkan dalam bentuk kepedulian akan hak setiap orang untuk memperoleh
lingkungan hidup yang baik dan sehat; hak setiap orang untuk mendapatkan
informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan
lingkungan hidup; hak setiap orang untuk berperan dalam rangka pengelolaan
lingkungan hidup yang sesuai dengan ketentuanketentuan hukum yang berlaku dan
sebagainya “ (Koesnadi Hardjasoemantri, 2000 : 558). Dalam hal ini banyak yang
bisa dilakukan oleh masyarakat untuk mengamalkan Sila ini, misalnya mengadakan
pengendalian tingkat polusi udara agar udara yang dihirup bisa tetap nyaman;
menjaga kelestarian tumbuh-tumbuhan yang ada di lingkungan sekitar; mengadakan
gerakan penghijauan dan sebagainya. Nilai-nilai Sila Kemanusiaan Yang Adil Dan
Beradab ini ternyata mendapat penjabaran dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1997
di atas, antara lain dalam Pasal 5 ayat (1) sampai ayat (3); Pasal 6 ayat (1)
sampai ayat (2) dan Pasal 7 ayat (1) sampai ayat (2). Dalam Pasal 5 ayat (1)
dinyatakan, bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup
yang baik dan sehat; dalam ayat (2) dikatakan, bahwa setiap orang mempunyai hak
atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan
lingkungan hidup; dalam ayat (3) dinyatakan, bahwa setiap orang mempunyai hak
untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Pasal 6 ayat (1) dikatakan,
bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup
serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup dan
dalam ayat (2) ditegaskan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/ atau
kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai
pengelolaan lingkungan hidup. Dalam Pasal 7 ayat (1) ditegaskan, bahwa
masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan
dalam pengelolaan lingkungan hidup; dalam ayat (2) ditegaskan, bahwa ketentuan
pada ayat (1) di atas dilakukan dengan cara :Meningkatkan kemandirian,
keberdayaan masyarakat dan kemitraan; Menumbuhkembangkan kemampauan dan
kepeloporan masyarakat; Menumbuhkan ketanggap segeraan masya-rakat untuk
melakukan pengwasan sosial; Memberikan saran pendapat; Menyampaikan informasi
dan/atau menyam-paikan laporan
3.
Persatuan Indonesia
Dalam
sila Persatuan Indonesia terkadnung nilai bahwa negara adalah sebagai
penjelmaan sifat kodrat manusia monodualis yaitu sebagai makhluk individu dan
makhluk sosial. Negara adalah merupakan suatu persekutuan hidup bersama di
antara elemen-elemen yang membentuk negara yang berupa, suku‚ ras, kelompok,
golongan maupun kelompok agama. Oleh karena itu perbedaan adalah merupakan
bawaan kodrat manusia dan juga merupakan ciri khas elemen elemen yang membentuk
negara. Konsekuensinya negara adalah beraneka ragam tetapi satu, mengikatkan
diri dalam suatu persatuan yang dilukiskan dalam suatu selogan Bhinneka Tunggal
Ika. Perbedaan bukannya untuk diruncingkan menjadi konflik dan permusuhan
malainkan diarahkan pada suatu sintesa yang saling menguntungkan yaitu
persatuan dalam kehidupan bersama untuk mewujudkan tujuan bersama sebagai
bangsa.
Nilai
persatuan Indonesia didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan
Kemanusiaan yang Adil Dan Beradab. Hal ini terkandung nilai bahwa nasionalisme
Indonesia adalah nasionallisme religius. Yaitu nasionalisme yang bermoral
Ketuhanan yang Maha Esa, nasionalisme yang humanistik yang menjunjung tinggi
harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan. Oleh karena itu nilai-ni'lai
nasionalisme ini hams tercermin dalam segala aspek penyelenggaraan negara
termasuk dalam era reformasi dewasa ini.
Penerapan Sila ini dalam kehidupan
sehari-hari yaitu:
Cinta pada tanah air untuk menjaga
persatuan dan kesatuan di tengah masyarakat karena menyadari bahwa kita
bertanah air yang satu, Indonesia, mencintai dan mengonsumsi produk dalam
negeri agar perekonomian di dalam negara menjadi lebih maju, mengutamakan
segala kepentingan negara yang dilakukan untuk mewujudkan tujuan
pembangunan nasional Indonesia.
berusaha untuk menghasilkan prestasi yang dapat membanggakan bangsa Indonesia
baik di tingkat nasional maupun internasional, meningkatkan kreativitas dan inovasi
dari diri sendiri untuk memajukan bangsa Indonesia dan memperluas pergaulan
dengan orang-orang baru dari berbagai daerah.
4.
Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan
Nilai
yang terkandung dalam sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam pennusyawaratan/perwakilan didasari oleh sila Ketuhanan yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab serta Persatuan Indonesia, dan mendasari
serta menjiwai 'sila ' Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Nilai
filosofis yang terkandung di dalamnya adalah bahwa haki-kat negara adalah
sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk
sosial. Hakikat rakyat adalah merupakan sekelompok manusia sebagai makhluk
Tuhan yang Maha Esa yang bersatu yang bertujuan mewujudkah harkat dan martabat
manusia dalam suatu wilayah negara. Rakyat adalah merupakan subjek pendukung
pokok negara. Negara adalah dari oleh dan untuk rakyat, oleh karena itu rakyat
merupakan asal mula kekuasaan negara. Sehingga dalam sila kerakyatan terkandung
nilai demokrasi yang secara mutlak harus dilaksanakan dalam hidup negara. maka
nilai-nilai demokrasi yang terkandung adalah (l) adanya kebebasan yang harus
disertai dengan tanggung jawab baik terhadap masyarakat bangsa maupun secara
moral terhadap Tuhan yang Maha Esa. (2) Menjunjung tinggi harkat dan martabat
kemanusiaan. (3) Menjamin dan memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam hidup
bersama. (4) Mengakui atas perbedaan individu, kelompok, ras, suku, agama,
karena perbedaan adalah merupakan suatu bawaan kodrat manusia. (5) Mengakui
adanya persamaan hak yang melekat pada setiap individu, kelompok, ras, suku
maupun agama. (6) Mengarahkan perbedaan dalam suatu kerja sama kemanusiaan yang
beradab. (7) Menjunjung tinggi asas musyawarah sebagai moral kemanusiaan yang
beradab. (8) Mewujudkan dan mendasarkan suatu keadilan dalam kehidupan sosial
agar tercapainya tujuan bersama.
Penerapan Sila ini dalam kehidupan
sehari-hari yaitu:
Mengutamakan pengambilan keputusan
dengan musyawarah mufakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan dalam
kehidupan kita, apabila hal tersebut berkenaan dengan kepentingan dua orang
atau lebih, Ikut serta dalam pemilihan umum dengan kita menggunakan hak pilih
atau mengajak orang lain untuk menggunakan hak pilihnya, mencalonkan diri atau
mengajukan seseorang untuk menjabat suatu jabatan tertentu sebagai salah satu
perwujudan demokrasi, Tidak melakukan paksaan pada orang lain agar orang
menyetujui apa yang kita katakan ataupun lakukan. Begitupun sebaliknya, tidak
ada yang dapat memaksakan kehendaknya pada kita, Menghormati hasil musyawarah
sekalipun bertentangan dengan pendapat kita dan melaksanakannya dengan sepenuh
hati, Mengawasi dan memberikan saran terhadap jalannya penyelenggaraan
kedaulatan rakyat yang dilakukan oleh pemerintah.
5.
Keadilan Social Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Nilai
yang terkandung dalam sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil
dan Beradab, Persatuan Indonesia, serta Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Peanusyawaratan/penwakilan. Dalam sila kelima tersebut
terkandung nilai nilai yang mempakan tujuan negara sebagai tujuan dalam hidup
bersama. Maka di dalam sila kelima tersebut terkandung nilai keadilan yang harus
terwujud dalam kehidupan bersama (kehidupan sosial). Keaadilan tersebut
didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan kemanusiaan “ yaitu keadilan dalam
hubungan manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain, manusia
dengan masyarakat, bangsa dan negaranya serta hubungan manusia dengan Tuhannya.
Konsekuensinya
nilai-nilai keadilan yang harus terwujud dalam hidup bersama adalah meliputi
(l) keadilan distributif, yaitu suatu hubungan keadilan antara negara terhadap
warganya, dalam arti pihak negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk
keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi serta kesempatan
dalam hidup bersama yang didasarkan atas hak dan kewajiban. (2) keadilan legal
(keadilan bertaat), yaitu suatu hubungan keadilan antara warga negara terhadap
negara dan dalam masalah ini pihak wargalah yang wajib memenuhi keadilan dalam
bentuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara. (3)
'keadilan komutatijf yaitu suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan
lainnya secara timbal balik.
Nilai-nilai
keadilan tersebut haruslah merupakan suatu dasar yang harus diwujudkan dalam
hidup bersama kenegaraan untuk mewujudkan tujuan negara yaitu mewujudkan
kesejahteraan seluruh warganya serta melindungi seluruh warganya dan seluruh
wilayahnya, mencerdaskan seluruh warganya. Demikian pula nilai-nilai keadilan
tersebut sebagai dasar dalam pergaulan antar negara sesama bangsa di dunia dan
prinsip ingin menciptakan ketertiban hidup bersama dalam suatu pergaulan antar
bangsa di dunia dengan berdasarkan suatu. prinsip kemerdekaan bagi setiap
bangsa, perdamaian abadi serta keadilan dalam hidup bersama (keadilan sosial).
Penerapannya dalam kehidupan sehari hari :
Senantiasa berusaha sebaik mungkin untuk membantu
orang-orang yang sedang dilanda kesulitan. meningkatkan kepekaan sosial dengan
mengadakan kegiatan yang dapat membantu sesama seperti bakti sosial, donor
darah, konser amal, dan lain sebagainya, berusaha untuk adil dalam aktivitas
apapun yang kita lakukan dan seperti apapun orang yang kita hadapi, jangan
sampai kita memberikan perlakuan yang tidak adil pada siapapun tidak mengganggu
orang lain dengan apapun yang kita lakukan dan menegur siapapun yang mengganggu
ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat, menghargai karya atau hasil karsa
cipta yang dimiliki orang lain. Hargai pula karya yang kita hasilkan sendiri, berani
memperjuangkan keadilan baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain dan
membantu orang lain untuk memperjuangkan keadilan
“Lebih Baik Hidup Tersiksa Untuk Bersabar Dari Pada Hidup
Sejahtera Beremosional Ria Yang Akan Mengeraskan Hati”
-Yoga Prastia -
Sumber :
Sarinah Dkk, 2016, Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan,
Deepublish, Yogyakarta.
Kaelan, 2016, Pendidikan kewarganegaraan, Paradigma,
Yogyakarta
Komentar
Posting Komentar